Bekasi, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyelenggarakan sosialisasi Coretax SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II selama dua hari, pada 23 hingga 24 September 2025.
Sosialisasi ini diikuti oleh 47 wajib pajak badan pada hari pertama dan 58 wajib pajak badan pada hari kedua. Menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang akan digelar rutin setiap hari Selasa dan Rabu hingga akhir Desember 2025, melalui program ini, Kanwil DJP Jawa Barat II menargetkan 950 wajib pajak badan dan orang pribadi untuk dapat mengikuti kegiatan ini secara bertahap.
Dalam sambutannya, Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2026.
“Coretax merupakan lompatan besar dalam sistem administrasi perpajakan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan wajib pajak memahami dan terbiasa menggunakan aplikasi Coretax sehingga pelaporan SPT Tahunan 2026 dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Partisipasi aktif dari wajib pajak sangatlah penting dalam mendukung transformasi digital perpajakan ini,” ujarnya.
Henny juga menambahkan bahwa sosialisasi Coretax bukan hanya sekadar pengenalan aplikasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan fitur-fitur Coretax untuk mempermudah kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Jawa Barat II berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak hingga seluruh target peserta tercapai. Kehadiran aktif wajib pajak dalam setiap sesi sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus memperkuat sinergi antara DJP dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan transparan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
- 2 views