Bekasi, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II kembali menyelenggarakan sosialisasi Coretax SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II selama dua hari, pada 30 September hingga 01 Oktober 2025.
Sosialisasi ini mengundang 90 wajib pajak badan dan 30 wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti praktik langsung cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan digelar rutin setiap hari Selasa dan Rabu hingga akhir Desember 2025. Melalui program ini, Kanwil DJP Jawa Barat II menargetkan sejumlah 1200 wajib pajak badan dan orang pribadi di wilayah kerja untuk dapat mengikuti kegiatan secara bertahap.
Dalam kegiatan ini, setiap wajib pajak tidak hanya menerima materi, tetapi juga melakukan praktik langsung menggunakan aplikasi Coretax. Peserta diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui simulasi dengan pendampingan dari Fungsional Penyuluh Pajak. Dengan metode ini, diharapkan peserta dapat lebih mudah memahami alur pelaporan dan terbiasa menggunakan fitur-fitur yang tersedia.
Dalam paparannya, Angga Indra Nugraha, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2026.
Angga menjelaskan adanya beberapa pembaruan fitur dalam Coretax yang semakin memudahkan wajib pajak. “Salah satu contoh perubahan adalah pada menu posting SPT yang kini dapat menampilkan prepopulated daftar pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain tetapi editable. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi menginput secara manual, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi Coretax bukan hanya sekadar pengenalan aplikasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan fitur-fitur Coretax untuk mempermudah kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Jawa Barat II berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak hingga seluruh target peserta tercapai. Kehadiran aktif wajib pajak dalam setiap sesi sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus memperkuat sinergi antara DJP dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, akuntabel, dan transparan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
- 12 views