Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menghadiri undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) (Kamis, 18/9). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Sekretariat Bersama, Kepatihan Wetan, dan dihadiri oleh 60 peserta dari instansi pemerintah di Wilayah Surakarta.

Kegiatan dibuka dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, hingga sambutan dari Kepala BPKAD, Sri Hastuti. Dalam sambutannya, Sri Hastuti menekankan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai penggunaan Kartu Kredit Indonesia, termasuk aspek perpajakannya.

“Harapannya, melalui sosialisasi ini, para peserta bisa lebih memahami mekanisme penggunaan serta penerapan Kartu Kredit Indonesia di instansi pemerintah. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, efektif, dan akuntabel,” ungkapnya.

Dari KPP Pratama Surakarta, hadir dua penyuluh andal, Raras Supriyaningtiyas dan Andre Setiawan, membawakan materi perpajakan terkait Kartu Kredit Indonesia. Andre menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, ada ketentuan khusus yang perlu dicermati oleh instansi pemerintah.

Pokok pengaturan dalam PMK tersebut mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah atau desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Lanjutnya, Andre fokus menyampaikan ketentuan mengenai pemungutan PPh pasal 22 yang diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf b dan h PMK-59/PMK.03/2022, dan pemungutan PPN yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b dan h PMK-59/PMK.03/2022. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemungutan PPN dan PPh pasal 22 atas pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah maupun dengan mekanisme uang persediaan pemungutannya dilakukan oleh pihak lain, yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan.

Sementara itu, Raras menyampaikan mengenai ketentuan pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah apabila bertransaksi dengan rekanan yang menyediakan barang/jasa melalui SIPP, wajib membuat dokumen tagihan seperti yang dijelaskan pada pasal 10 dan dalam tagihan tersebut salah satu yang wajib tercantum adalah jumlah PPN yang dipungut sesuai dengan PMK-58/PMK.03/2022. Lengkapnya, Raras memberikan contoh penerapannya dengan studi kasus dan menutup penyampaian dengan menegaskan pesan kunci yang menjadi pegangan bersama.

“Sepanjang transaksi dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah, maka PPh pasal 22 maupun PPN tidak dipungut atau dipotong oleh instansi pemerintah. Ini adalah bentuk kemudahan sekaligus kepastian hukum dalam tata kelola keuangan negara,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini tidak hanya menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Surakarta, tetapi juga narasumber lain seperti BPD Jawa Tengah, PPBJ, dan Sekretariat DPRD. Sinergi ini membuka wawasan peserta terkait bagaimana Kartu Kredit Indonesia dapat memperkuat transparansi, memudahkan administrasi, sekaligus menjaga akuntabilitas.

Dengan berakhirnya acara, para peserta pulang membawa pemahaman yang lebih jelas tentang perpajakan, sekaligus sikap optimis bahwa Kartu Kredit Indonesia akan menjadi terobosan modern tata kelola keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang lebih modern dan efisien.

Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Kristianawati
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.