Jakarta Pusat, 15 September 2025 – Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah “pajak warisan” yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Berikut penjelasan resmi Kanwil DJP Jakarta Pusat yang disadur dari Keterangan Tertulis Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KT-15/2025 dan KT-16/2025):
- Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
- Dasar Hukum Pengecualian. Dasar hukum terbaru mengenai pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).
- Dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
- Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya sebagaimana diatur pada Pasal 200 ayat (2) PMK81/2024.
- Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Warisan. Untuk memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan:
- Pengajuan Permohonan
- Permohonan diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau secara daring melalui Coretax di alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP
- Dokumen Persyaratan
- Ahli waris wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
- Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.
- Pengajuan Permohonan
- Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sering terjadi kerancuan antara PPh dan BPHTB. Perlu ditegaskan bahwa:
- PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.
- BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerahsesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
- Imbauan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat mengimbau seluruh masyarakat agar memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak penuh untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.
- Layanan Informasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB PPh warisan, masyarakat dapat:
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
- Mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id;
- Menghubungi Kring Pajak 1500200; atau
- Memanfaatkan kanal resmi DJP lainnya.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

- 9 views