Jayapura, 17 September 2025 – Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah “pajak warisan” yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasannya:
1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
2. Dasar Hukum Pengecualian
Dasar hukum terbaru mengenai pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).
- Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
- Namun, pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (2).
3. Tata Cara Pengajuan SKB PPh Warisan
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui aplikasi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Permohonan akan diproses maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
- Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
- Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh.
4. Perbedaan PPh dengan BPHTB
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
- PPh Final atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB.
- BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan, karena merupakan Pajak Daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Imbauan Kanwil DJP Papabrama
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Papua dan Maluku untuk tidak salah kaprah dalam memahami istilah “pajak warisan.”
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang ada hanyalah kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah. Masyarakat yang berhak menerima warisan agar memanfaatkan fasilitas SKB PPh sehingga proses balik nama dapat berjalan lancar tanpa pungutan PPh,” tegas Dudi.
6. Layanan Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat:
- Mengunjungi KPP terdekat,
- Mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id,
- Menghubungi Kring Pajak 1500200, atau
- Melalui kanal resmi DJP lainnya.
#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
***
- 35 views