Di era digital, kecepatan dan akurasi dalam pelaporan pajak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Untuk memperkuat hal ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menginisiasi kegiatan Review Implementasi Coretax DJP yang melibatkan 14 instansi vertikal kementerian/lembaga di Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 21/8).

Kegiatan ini berlangsung sejak 21 Agustus hingga 4 September 2025, setiap pukul 09.00–11.00 WIB di kantor KP2KP Painan. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi sejauh mana instansi-instansi tersebut memahami dan menerapkan Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Instansi yang hadir antara lain Kementerian Agama, Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), Rumah Tahanan, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, serta beberapa lembaga lainnya.

Kegiatan dipandu langsung oleh Pelaksana KP2KP Painan, Efri Virlanda, yang memberikan bimbingan teknis sekaligus melakukan review terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh masing-masing instansi.

Review difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain pemindahbukuan atas pembayaran deposit PPN untuk belanja barang dan jasa kepada pihak non-PKP, Kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21, SPT masa PPh Unifikasi, dan SPT masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Juli 2025, dan prosedur pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak melalui Coretax DJP.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, peserta diminta membawa laptop, bukti pembayaran pajak, data gaji pegawai, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya guna langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan sesuai prosedur terbaru.

Sebagai informasi, Coretax DJP merupakan sistem terpadu yang diluncurkan DJP guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi layanan perpajakan. Bagi instansi pemerintah, sistem ini sangat membantu dalam menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelaporan, serta meminimalisasi kesalahan pencatatan dan pembayaran pajak.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa instansi pemerintah sebagai wajib pajak mampu mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP, sehingga pelaporan lebih tertib, akurat, dan tepat waktu,” ujar Efri Virlanda.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Painan berharap seluruh instansi vertikal di Kabupaten Pesisir Selatan mampu mengimplementasikan Coretax DJP secara optimal dan konsisten. Dengan peningkatan pemahaman serta kepatuhan, pengelolaan keuangan negara akan semakin transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Painan
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.