Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan resmi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar (Senin, 11/8). Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala KP2KP Takalar, Creschentum Srimariastuti Boroh, didampingi petugas KP2KP, Ina, bertujuan menindaklanjuti surat permintaan data pegawai negeri sipil (PNS) daerah tahun 2024 yang sebelumnya belum mendapat jawaban dari pihak BKAD.
Sesuai dengan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, instansi pemerintah daerah wajib menyampaikan data dan informasi yang relevan dengan kepentingan perpajakan.
“Data PNS daerah ini sangat penting untuk validasi, analisis, dan pengawasan kepatuhan perpajakan, khususnya terkait potensi penerimaan negara dari pajak penghasilan. Kami datang langsung agar komunikasi lebih efektif dan syukurlah pihak BKAD merespons baik dengan segera menyerahkan data yang dibutuhkan,” ujar Creschentum.
Petugas KP2KP, Ina, menambahkan bahwa koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci kelancaran pelaksanaan tugas DJP. “Tujuan kami bukan hanya menagih data, tetapi juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah agar pemungutan pajak di lapangan semakin optimal,” katanya.
Pihak BKAD Takalar menyambut baik kunjungan tersebut dan langsung menyerahkan data yang diminta. Langkah cepat ini diapresiasi oleh KP2KP Takalar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan kelancaran perpajakan.
Dengan diterimanya data PNS daerah Takalar tahun 2024, KP2KP Takalar akan segera melakukan pengolahan dan analisis serta melaporkannya ke KPP Pratama Bantaeng. Data ini memperkuat pengawasan, validasi kepatuhan, sekaligus penggalian potensi penerimaan pajak di Kabupaten Takalar.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views