Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan Taxpayers’ Charter kepada ratusan wajib pajak di wilayah kerjanya. Penyerahan ini dilangsungkan berbarengan dengan peluncuran Taxpayers’ Charter yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Tentrem, Kota Semarang (Selasa, 26/8).

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh wajib pajak, tetapi juga asosiasi, media, hingga tax center, serta perwakilan dari beberapa instansi, seperti Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Tengah, serta jajaran Kemenkeu. 

Dari asosiasi nampak hadir perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah & DIY, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah. Sedangkan dari tax center hadir Tax Center Politeknik Negeri Semarang dan Tax Center UIN Walisongo. Selain itu, dalam acara ini hadir pula beberapa perwakilan media seperti RRI Semarang. Pada acara ini, wajib pajak mendapat beberapa materi oleh narasumber.

Kesempatan pertama, wajib pajak yang hadir mendapat kilas pandang mengenai APBN 2025 oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Ia menjelaskan latar belakang adanya Taxpayers’ Charter, bahwa APBN 2025 sangatlah penuh tantangan sehingga dibutuhkan komitmen dari semua pihak.

“Komitmen inilah yang melatarbelakangi adanya Taxpayers’ Charter yang menekankan mana yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak sehingga jelas batasannya,” ungkap Nurbaeti. Ia juga menekankan bahwa DJP selalu berbenah terutama terkait dengan integritas sehingga tidak ada toleransi untuk pelanggaran integritas.

Paparan kedua disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya. Dalam paparannya, ia menyampaikan materi tentang keadilan pajak sekaligus apresiasi kepada DJP yang berhasil menyederhanakan 447 aturan menjadi 8 hak dan 8 kewajiban dalam bentuk Taxpayers’ Charter.

“Ini merupakan revolusi yang sesungguhnya karena berhasil benar-benar memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mencerna apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujar Jaksa ini. Menurutnya, ini juga menjadi kontrak sosial baru antara warga negara dengan pemerintahnya. “Ini juga merupakan transformasi paradigma dari otoritas menjadi kemitraan,” pungkasnya.

Paparan selanjutnya diberikan oleh Asisten Teritorial Kepala Staf Kodam IV Diponegoro, Kolonel Inf Gede Setiawan, yang membawakan materi mengenai bela negara dalam konteks wajib pajak. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, juga hadir. menyampaikan apresiasi dan juga wawasan kebangsaan untuk ketahanan nasional.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan hak dan kewajiban dalam Taxpayers’ Charter oleh perwakilan wajib pajak dan penyerahan secara simbolis kepada sepuluh wajib pajak mewakili dari ratusan wajib pajak yang hadir.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai pengingat bahwa negeri ini masih dicintai oleh rakyatnya.

Pewarta:Zukriyati
Kontributor Foto:Mukhamad Wisnu Nagoro
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.