Bendahara Desa Punagaya menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan menempuh perjalanan panjang demi memperoleh asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pada sistem Coretax DJP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Jumat, 15/8).
Desa Punagaya yang berada di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, berjarak sekitar 27 kilometer dari KP2KP Bontosunggu. Meskipun jaraknya relatif dekat, kondisi jalan membuat waktu tempuh mencapai lebih dari satu jam.
Perjalanan tersebut dilakukan untuk memastikan laporan perpajakan desa tersusun akurat dan sesuai ketentuan. Coretax DJP merupakan sistem pelaporan pajak berbasis daring yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna mempermudah dan menstandarkan proses pelaporan. Namun, perangkat desa di wilayah terpencil masih menghadapi tantangan teknis, mulai dari akses internet hingga pemahaman sistem.
“Kami ingin memastikan semua data valid dan tidak ada kesalahan dalam pelaporan. Walaupun harus menempuh jarak yang cukup jauh, ini adalah bagian dari tanggung jawab kami,” ujar Bendahara Desa Punagaya usai menerima asistensi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KP2KP Bontosunggu memberikan bimbingan teknis mulai dari penginputan data, pengunggahan dokumen, hingga penyesuaian format sesuai standar Coretax DJP.
Pemerintah Desa Punagaya berharap langkah proaktif ini dapat memastikan laporan pajak tersampaikan tepat waktu, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Pewarta: Untari Murniyati |
Kontributor Foto: Reti |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views