Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada PT Asia Makmur di kantor PT Asia Makmur yang beralamat di Jalan Ki Agus Anang No.31, Kuala, Kota Bandar Lampung (Selasa, 12/8).
Penyerahan piagam dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, kepada Direktur PT Asia Makmur, Budi Setiawan.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan, serta untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di kalangan dunia usaha.
Dalam sambutan Kepala KPP Madya Bandar Lampung, Miskal Parjun Durta, menyampaikan bahwa PT Asia Makmur merupakan salah satu contoh perusahaan yang menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap ketentuan perpajakan. Lebih lanjut, Miskal juga berharap agar piagam ini menjadi motivasi bagi wajib pajak lain untuk ikut berkontribusi dalam membangun negara melalui pajak.
Sementara itu, Direktur PT Asia Makmur itu mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menyatakan bahwa PT Asia Makmur akan terus berkomitmen dalam menjaga kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pelaku usaha dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
Pewarta: Yulinda Suhartati |
Kontributor Foto: Yulinda Suhartati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views