Bekerja sama dengan Kecamatan Karangjaya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan edukasi penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada pemerintah desa wilayah Kecamatan Karangjaya di Aula Kantor Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, (Rabu, 6/8).
Sebanyak delapan peserta dari empat desa di lingkungan Kecamatan Karangjaya mengikuti keagiatan tersebut. Kegiatan di Kecamatan Karangjaya ini merupakan salah satu komitmen KPP Pratama Tasikmalaya untuk memberikan penyuluhan kepada instansi pemerintah daerah se-Kabupaten Tasikmalaya.
Komitmen tersebut berfokus agar implementasi Coretax DJP dapat secepat mungkin mampu diaplikasikan oleh bendahara instansi pemerintah hingga tingkat desa sehingga pajak yang dipungut dapat diadministrasikan dengan baik.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Tuti mewakili Camat Karangjaya. Ia menyambut langsung kedatangan KPP Pratama Tasikmalaya yang telah mengadakan sosialisasi di Kecamatan Karangjaya.
"Silakan kepada Bapak dan Ibu bendahara maupun operator. Apabila nanti ada yang belum dipahami (terkait Coretax DJP), silahkan dapat bertanya kepada tim dari KPP Pratama Tasikmalaya," pesan Tuti.
Penyampaian materi sosialisasi Coretax DJP dipandu oleh Penyuluh Pajak, Aldi Wibowo Gumilar, didampingi oleh Account Representative Seksi Pengawasan V, Arief Maulana. Para perwakilan dari masing-masing desa, yang sebagian besar merupakan bendaharawan, telah memahami sebagian besar tata cara pembuatan kode billing dan SPT Masa Unifikasi.
Arief mengapresiasi seluruh desa di Karangjaya telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
"Kewajiban perpajakan bendahara sekarang ini menggunakan sistem yang terbaru, yakni Coretax DJP yang berlaku per tanggal 1 Januari 2025. Kami sangat berterima kasih atas antusias Bapak Ibu (dalam mengikuti sosialisasi),” ujar Arip.
Ia menambahkan, “Ke depannya diharapkan Bapak Ibu dapat menggunakan sistem terbaru ini, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan."
Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
Kontributor Foto: Muhammad Nurfaizi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views