Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menggelar kegiatan penyampaian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada wajib pajak di Aula KPP Pratama Cianjur, Kabupaten Cianjur (Rabu, 13/8). Sejumlah 22 wajib pajak selaku perwakilan dari setiap sektor usaha penyumbang penerimaan pajak di KPP Pratama Cianjur menerima piagam.
Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025.
“Piagam Wajib Pajak bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kepala KPP Pratama Cianjur, Lili Kencana Riani.
Terdapat delapan hak dan kewajiban wajib pajak yang tercantum dalam Piagam Wajib Pajak. Lili meminta segenap peserta kegiatan untuk senantiasa memegang teguh delapan hak dan kewajiban wajib pajak.
Lili pun mengajak setiap wajib pajak untuk menjadikan momentum penyampaian Piagam Wajib Pajak ini sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan kita membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
"Kita harus terus bergandengan tangan karena setiap kontribusi kita, sekecil apa pun, akan menjadi bagian tak terpisahkan dari mozaik kemajuan bangsa Indonesia,” tuturnya.
Pewarta: Harsugi |
Kontributor Foto: Maharani N. D. |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views