Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi menggelar kegiatan edukasi Coretax DJP kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Villa Pasundan, Jl. Graha Bukit Raya III Blok C3 No 3A Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 29/7).
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta merupakan instansi pemerintah vertikal pada Bapelitbangda Pemerintah Kabupaten Bandung. Pelaksanaan edukasi terbagi menjadi dua sesi yaitu penyampaian materi dan praktik pengunaan Coretax DJP untuk instansi pemerintah.
Penyuluh Pajak, Cimahi Jufri Handoko Sijabat dan Fadhil Dwi Yulian, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Acara dibuka oleh sambutan dari Jufri Handoko Sijabat. Dalam sambutannya, ia menjelaskan mengenai perkembangan Coretax DJP kepada para peserta. “Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna,” ujar Jurfri.
Ia menambahkan, “Coretax mengotomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan, seperti pembuatan id billing, pelaporan SPT Masa, dan pembuatan bukti potong dan faktur pajak” imbuh Jufri.
Lebih lanjut, Jufri menjelaskan bahwa layanan yang sebelumnya diakses dari berbagai tautan telah diotomatisasi dan digitalisasi dengan adanya Coretax DJP. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan dapat melihat seluruh transaksi yang telah dilakukan sehingga mempermudah melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah penyampaian materi, Jufri dan Fadhil pun mengedukasi wajib pajak dengan praktik pembuatan bukti potong, penyampaian SPT masa unifikasi, dan penggunaan buku besar untuk transparansi pembayaran. Selain itu, Fadhil pun melakukan edukasi terkait pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran yang seharusnya atas nama Instansi Pemerintah.
“Semoga dengan adanya edukasi kepada instansi pemerintah, wajib pajak sudah siap dalam mengimplementasikan Coretax DJP dalam kegiatan perpajakan,” tutup Fadhil.
Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk |
Kontributor Foto: Regita Dumaria Hutauruk |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views