Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan dalam rangka menjalankan surat perintah edukasi ke Kantor Desa Lantapan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli di ruang kerja Kepala Desa Lantapan, Kabupaten Tolitoli (Selasa, 6/8).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim Penyuluhan KPP Pratama Tolitoli yang terdiri dari dua penyuluh pajak, yaitu Amshar Masso dan Pranadewa Candra Prabhawa. Keduanya menjelaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2025 aplikasi Coretax DJP telah diimplementasikan, maka kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dilaksanakan pada aplikasi tersebut.
Kepala Desa Lantapan menerima kunjungan Tim Penyuluhan KPP Pratama Tolitoli. Tujuan kunjungan adalah memastikan bendahara pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan juga sebagai bentuk komitmen KPP Pratama Tolitoli untuk terus memberikan bantuan edukasi.
“Taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti membayar pajak adalah bentuk kontribusi ke negara,” ucap Samsul Bachri, Kepala Desa Lantapan.
Kepala Desa Lantapan menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang telah diberikan. KPP Pratama Tolitoli berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terkait kewajiban perpajakan.
Pewarta: Pranadewa Candra Prabhawa |
Kontributor Foto: Pranadewa Candra Prabhawa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views