Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menggelar rapat koordinasi tindak lanjut penyampaian data sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Rabu, 6/8).
Rapat dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, seperti DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPKAD, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian Kabupaten Kendal. Dari KPP Pratama Batang hadir Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal, Abdul Hakim, dan jajaran.
Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dan menegaskan pentingnya sinergi untuk memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak.
Materi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dipaparkan oleh Yahya Ponco Aprianto, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, mencakup gambaran umum, dasar hukum, alur pelaksanaan, kewajiban, indikator, serta status KSWP di Kabupaten Kendal yang saat ini kadaluarsa.
Sementara itu, Pramono Subekti memaparkan materi penyampaian data sesuai PP 31 Tahun 2012, menekankan perlunya kelengkapan elemen data, terutama nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak.
Pembahasan juga mencakup potensi pajak daerah seperti pajak catering, air tanah, genset, jasa parkir, PBB-P2, dan reklame.
Kedua pihak menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain pengajuan pengaktifan KSWP Kabupaten Kendal, penyempurnaan kelengkapan elemen data, penyampaian laporan KSWP setiap semester ke Kanwil DJP Jawa Tengah I, serta pembentukan tim kerja bersama untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Kanwil DJP Jawa Tengah I menilai kegiatan ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DJP demi peningkatan kepatuhan serta penerimaan pajak.
Pewarta: Zukriyati |
Kontributor Foto:M. Nurohman |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views