Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli di Jalan Brigjen Ngurah Rai No 32, Kawan, Bangli, Kabupaten Bangli, Bali (Senin, 11/8).
Sosialisasi kepada pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah, yaitu pelaporan dan pembayaran atau pemotongan atas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan tarif efektif rata-rata (TER), PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa dan tahunan.
Ni Putu Ari Lestari Dewi, Account Representative Seksi Pengawasan III, menyampaikan hasil rekonsiliasi pajak pusat kepada pemerintah daerah Bangli.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Anom, yang mewakili Kepala BKPAD Kabupaten Bangli. Dilanjutkan dengan sambutan dari Martin Agustian selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Gianyar.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Grace Caroline. Saat sosialisasi dibuka sesi tanya jawab dan konsultasi atas kendala apa saja yang dialami oleh peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Peserta mendapat pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing individu.
Pada akhir kegiatan, tim KPP Pratama Gianyar sempat melakukan koordinasi dan diskusi terkait dengan prosedur pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Gianyar berharap pelaporan maupun pembayaran atau pemotongan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta: Avila Listya |
Kontributor Foto: Avila Listya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views