Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II menyelenggarakan siaran langsung edukasi perpajakan melalui platform Instaram @pajakmadyajakseldua (live Instagram) dari Ruang Podcast KPP Madya Jakarta Selatan II (Jumat, 8/8).
Siaran langsung edukasi perpajakan yang dikemas dalam Rujak Selada (Rumpi Pajak Madya Jaksel Dua) tersebut bertajuk “Memahami Aturan Perpajakan e-commerce PMK 37/2025” berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Narasumber pada live Instagram (IG) kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan II, Lala Krisnalia dan Dodi Eko Suwito.
Pada live (IG) tersebut, Dodi menjelaskan terkait kapan PMK 37 Tahun 2025 mulai berlaku dan ruang lingkup dari PMK tersebut. PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Ruang lingkupnya mencakup seluruh marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, serta pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi barang/jasa melalui sistem elektronik. Marketplace bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang.
Lala juga menambahkan, marketplace tidak hanya menjadi fasilitator perdagangan, tetapi juga menjadi agen kepatuhan perpajakan. Dengan kapasitas teknologi dan basis data yang luas, marketplace membantu pemerintah menjangkau pelaku usaha mikro, memperluas basis pajak, serta menciptakan transparansi dan keadilan fiskal. PMK 37/2025 menempatkan marketplace sebagai mitra strategis DJP dalam reformasi pajak berbasis data dan sistem elektronik.
“PMK 37 Tahun 2025 bukanlah pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak agar lebih praktis dan transparan,” ujar Dodi. Setelah materi disampaikan, live IG dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak menyaksikan siaran langsung tersebut dapat menonton rekaman live IG tersebut melalui unggahan pada akun Instagram @pajakmadyajakseldua.
Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II berharap, melalui kegiatan ini edukasi perpajakan dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat umumnya dan wajib pajak khususnya.
Pewarta: Pranawengrum Setyaningsih |
Kontributor Foto: Pranawengrum Setyaningsih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views