Oleh: Rudy Antoni Panjaitan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja selesai mengadakan hajatan besar untuk mengedukasi generasi muda penerus bangsa melalui kegiatan Pajak Bertutur (Patur) 2025, yang diadakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2025. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan pentingnya pajak bagi suatu negara kepada generasi muda mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Sehari setelah kegiatan tersebut, tepatnya tanggal 28 Agustus 2025, terjadi sebuah peristiwa yang cukup memilukan bagi seluruh bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut adalah aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta yang menelan korban jiwa. Beberapa public figure yang berkecimpung di media sosial mengungkapkan opininya terkait peristiwa tersebut dan menghubungkannya dengan uang pajak.

Ada yang berkata bahwa uang pajak yang merupakan uang rakyat digunakan untuk menindas rakyat. Opini ini tentunya akan membawa citra negatif, tidak hanya bagi generasi muda, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Padahal, uang pajak bukanlah alat untuk menindas, melainkan instrumen yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pajak, bagi sebagian orang mungkin terdengar seperti sebuah beban. Sebuah kewajiban finansial yang mengurangi pendapatan dan terkadang, menimbulkan pertanyaan tentang ke mana uang tersebut mengalir. Namun, di balik stigma tersebut, pajak adalah urat nadi sebuah negara. Dengan pajak, pemerintah menyediakan layanan publik, membangun infrastruktur, dan menggerakkan roda perekonomian demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Uang Pajak untuk Infrastruktur

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalokasikan porsi yang signifikan dari penerimaan pajak untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Berdasarkan data yang tercantum dalam APBN 2025, anggaran infrastruktur ditetapkan sebesar Rp400,3 triliun.

Angka-angka ini bukan sekadar deretan nominal, melainkan cerminan dari jalan tol yang menghubungkan antarkota, jembatan yang mempersingkat jarak, pelabuhan modern yang memperlancar arus logistik, dan bendungan yang menjamin ketersediaan air bersih bagi sektor pertanian dan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur ini memiliki dampak berantai yang positif. Jalan tol baru tidak hanya mempercepat waktu tempuh, tetapi juga menurunkan biaya logistik, membuat harga barang lebih terjangkau, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang terhubung. Jembatan yang kokoh tidak hanya memudahkan mobilitas, tetapi juga membuka akses ke pasar bagi para petani dan pengusaha kecil.

Ini adalah bukti nyata bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan, pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas yang mempermudah kehidupan.

Uang Pajak untuk Pendidikan

Pendidikan adalah investasi paling berharga bagi sebuah bangsa. Pemerintah, melalui APBN 2025, berkomitmen mengalokasikan anggaran pendidikan yang masif, mayoritasnya berasal dari penerimaan pajak. Anggaran pendidikan pada tahun 2025 mencapai Rp724,3 triliun, yang memenuhi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebesar 20% dari APBN.

Anggaran ini digunakan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan sekolah, penyediaan beasiswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,4 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, hingga gaji guru dan dosen.

Pajak yang kita bayarkan memungkinkan jutaan anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang layak, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Ini bukan hanya tentang membangun gedung sekolah, melainkan juga tentang upaya untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk meraih impian mereka. Melalui beasiswa, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, memutus rantai kemiskinan ,dan menciptakan kesempatan baru.

Uang Pajak untuk Kesehatan

Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. APBN 2025 mengalokasikan dana pajak yang substansial untuk sektor kesehatan, yang mencapai Rp217,3 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 6% dari total belanja negara. Dana ini mencakup pembangunan puskesmas, rumah sakit, penyediaan alat-alat medis canggih, serta program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pajak kita memungkinkan orang-orang mendapatkan perawatan medis yang mereka butuhkan, terlepas dari status sosial-ekonomi mereka. Seorang pekerja buruh dapat mengakses layanan kesehatan yang sama baiknya dengan seorang pengusaha kaya, berkat subsidi dari negara yang dibiayai oleh pajak.

Ini adalah wujud nyata dari solidaritas sosial yang diwujudkan melalui sistem perpajakan. Dana pajak juga digunakan untuk program-program pencegahan penyakit, seperti vaksinasi massal dan kampanye hidup sehat, yang pada akhirnya mengurangi beban biaya kesehatan di masa depan.

Penggunaan Uang Pajak: Subsidi dan Pelayanan Publik

Pajak juga berperan penting dalam menyediakan berbagai subsidi yang meringankan beban masyarakat. Data APBN 2025 menunjukkan bahwa alokasi untuk subsidi energi (bahan bakar minyak/BBM,liquid pertoleum gas/ LPG, dan listrik) mencapai Rp203,41 triliun. Angka ini belum termasuk subsidi lain seperti pupuk. Subsidi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Selain itu, pajak membiayai berbagai pelayanan publik dasar, seperti layanan administrasi kependudukan, keamanan dan ketertiban oleh kepolisian, serta operasional pemerintahan secara keseluruhan. Tanpa pajak, mustahil bagi suatu negara untuk menjalankan fungsi-fungsinya. Pembangunan fasilitas umum seperti taman, penerangan jalan, dan sistem transportasi publik juga didanai dari pajak. Ini adalah manfaat yang sering kali kita nikmati setiap hari tanpa disadari.

Mengapa Negara Harus Memungut Pajak?

Terlepas dari dinamika politik yang terjadi di Indonesia, negara tetap membutuhkan pendapatan dari pajak. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Mengapa pajak begitu vital bagi keberlangsungan sebuah negara? Beberapa tokoh ekonomi dunia mengemukakan pendapatnya.

Adam Smith, bapak ekonomi modern, berpendapat bahwa pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara untuk menunjang kegiatan publik. John Maynard Keynes, ekonom yang terkenal dengan teori ekonomi makro, melihat pajak sebagai salah satu alat utama kebijakan fiskal untuk menstabilkan ekonomi. Kemudian ada Richard Musgrave, yang dijuluki sebagai bapak keuangan publik modern. Musgrave membagi fungsi pemerintah menjadi tiga: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pajak adalah alat utama untuk mencapai ketiga fungsi tersebut.

Dari pemikiran tokoh ekonomi dunia tersebut, jelas bahwa pajak bukanlah alat penindasan, melainkan fondasi dari negara modern yang berfungsi. Tanpa pajak, tidak akan ada sekolah, rumah sakit, jalan, atau keamanan.

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat

Peristiwa demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang memicu narasi negatif bahwa uang pajak digunakan untuk menindas rakyat, adalah hal yang perlu diluruskan. Dana pajak bukanlah "uang pribadi" pejabat, melainkan dana kolektif yang dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama.

Meskipun ada kasus-kasus korupsi yang menyakitkan, hal tersebut tidak boleh mengaburkan fakta bahwa sebagian besar pendapatan pajak dialokasikan untuk membiayai program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kasus korupsi adalah kejahatan individu yang harus ditindak tegas, bukan cerminan dari seluruh sistem perpajakan.

Masyarakat harus melihat gambaran besar bahwa uang pajak adalah investasi kolektif kita dalam membangun masa depan yang lebih baik. Ini adalah kontribusi kita untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang layak, keluarga kita mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, dan negara kita memiliki infrastruktur yang menunjang kemajuan.

Membayar pajak adalah wujud patriotisme ekonomi. Ini adalah tindakan nyata yang menunjukkan bahwa kita peduli pada kesejahteraan tetangga, komunitas, dan bangsa secara keseluruhan. Dengan memahami manfaatnya dan melihat bagaimana setiap rupiah berkontribusi pada pembangunan nasional, kita dapat melihat pajak bukan lagi sebagai beban, melainkan sebagai sebuah kontribusi yang membanggakan.

Mari kita bersama-sama menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.