Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang dengan tujuan memberikan penjelasan terkait prosedur permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (Rabu, 6/8). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengembalian pajak Dinas PU yang mengalami kendala dalam proses penyelesaian.
Kendala tersebut disebabkan oleh penggunaan nomor rekening yang tercantum pada berkas permohonan bukan atas nama Dinas PU Kabupaten Enrekang, melainkan atas nama rekanan.
Kepala Subbagian Keuangan Dinas PU, Haerani Halim, menyampaikan bahwa penggunaan rekening atas nama Dinas PU untuk pengembalian dana dapat menimbulkan masalah administrasi bagi bendahara dinas.
“Kendala pertama, bendahara sulit mengakui penerimaan dana yang masuk ke rekening dinas. Kendala kedua, bendahara tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan kembali dana tersebut. Maka dari itu, kami mengajukan penggunaan rekening rekanan dalam berkas permohonan,” ujar Haerani.
Kepala Seksi Pelayanan, Muhammad Lukman Arief, menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menggunakan nomor rekening atas nama wajib pajak yang tercatat pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.
“Karena Dinas PU yang mengajukan permohonan pengembalian, maka nomor rekening yang diajukan juga harus atas nama Dinas PU sebagai pihak pemohon,” jelas Lukman.
Sebagai solusi, Lukman menawarkan agar kelebihan pajak dikembalikan dalam bentuk deposit atas nama Dinas PU, yang nantinya dapat dipindahbukukan ke deposit pajak rekanan Dinas PU yang mengalami kelebihan pemotongan pajak.
Di akhir kunjungan, Dinas PU menyetujui solusi alternatif tersebut. “Terima kasih atas bantuan dan penjelasannya, Pak. Solusi ini sangat membantu bendahara kami agar tidak menghadapi masalah administrasi keuangan,” kata Haerani.
Pewarta: I Kadek Dwi Aditya |
Kontributor Foto: Muhammad Yogie Prasetyo |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views