"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Undiksha yang proaktif menggali informasi dan memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Hal ini penting untuk membentuk unit usaha kampus yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga patuh dan profesional,” ujar Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Putu Herby Pratama, saat menyampaikan materi dalam kegiatan diskusi teknis yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 11/8). 

Diskusi merupakan bagian dari upaya Undiksha dalam meningkatkan kapasitas Badan Pengelola Usaha (BPU) kampus, khususnya dalam aspek kewajiban perpajakan dan tata kelola keuangan unit usaha kampus.

Dalam paparannya, Putu Herby membahas berbagai regulasi penting terkait perpajakan bagi unit usaha pendidikan tinggi, termasuk prosedur pelaporan, pemotongan/pemungutan, serta kepatuhan administrasi perpajakan lainnya.

Diskusi berlangsung selama satu setengah jam, dan diikuti oleh para pengelola unit usaha serta pejabat struktural Undiksha. Peserta menyampaikan beberapa pertanyaan, mulai dari tata cara pelaporan SPT hingga perlakuan pajak terhadap transaksi-transaksi tertentu yang umum terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Putu Herby Pratama berharap kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan dengan Undiksha dan institusi pendidikan lainnya dalam rangka mendorong tata kelola usaha yang sehat dan patuh pajak. Ia menyatakan bahwa KPP Pratama Singaraja berkomitmen dalam mendukung edukasi perpajakan, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. 

Pewarta: Arin Dwi Sepniawati
Kontributor Foto: Arin Dwi Sepniawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.