Sejumlah 30 peserta mengikuti Kelas Pajak Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPP Pratama Tarakan (Rabu, 6/8).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada PKP terkait pembaruan ketentuan perpajakan yang telah diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan, Taufik Hidayat, yang dalam sambutannya menyampaikan, “Pembaruan ketentuan perpajakan perlu dipahami bersama agar setiap pengusaha kena pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai peraturan.”

Materi kemudian disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Ach Ariek Yuli Prasetya dan Agus Salim, yang mengupas secara rinci ketentuan terbaru beserta penerapannya di lapangan. “Kami berupaya menyajikan materi secara sederhana dengan contoh kasus nyata, sehingga peserta dapat langsung mengaitkan dengan kegiatan sehari-hari nantinya,” ujar Ach Ariek.

Kelas berlangsung secara interaktif dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait penerapan peraturan baru tersebut dalam praktik pelaporan pajak sehari-hari. Tingginya partisipasi menunjukkan kepedulian yang besar dari para pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tarakan berharap para PKP semakin memahami dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi yang berkesinambungan memperkuat kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak dalam mewujudkan kepatuhan yang sukarela dan berkelanjutan.

Pewarta: Salsabila Firdaus
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri, Dian Novita Sari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.