Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, KPP Madya Dua Jakarta Utara kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan secara daring (Rabu, 6/8). Mengusung topik “Pajak Pertambahan Nilai dalam Seri Faktur Pajak”, kegiatan diadakan melalui platform Zoom dan diikuti oleh para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan pusat terpilih.
Kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini menjadi sarana strategis bagi KPP dalam menyampaikan informasi terbaru seputar kebijakan PPN termasuk perkembangan terkini terkait sistem e-Faktur.
“Faktur pajak bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga bukti penting dalam pelaporan dan pengawasan pajak. Oleh karena itu, penting bagi seluruh wajib pajak untuk memahami aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Ni Made Dewi Angraeni, Kepala Seksi Pelayanan.
Sesi materi diisi oleh tim penyuluh pajak yang memaparkan secara rinci mengenai faktur pajak, tata cara penerbitan faktur pajak elektronik, serta sanksi yang mungkin dikenakan apabila terjadi pelanggaran.
Sosialisasi dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman langsung terkait pelaksanaan PPN dan penerbitan faktur pajak di perusahaan masing-masing.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dapat terus membangun komunikasi dua arah dengan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan nasional.
Pewarta: Risma Yusifa |
Kontributor Foto: Risma Yusifa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views