Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola dana pendidikan yang transparan, KP2KP Sinjai menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan dan BOSP tingkat SMP se-Kabupaten Sinjai(Kamis, 7/8). Kegiatan ini dihadiri para kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP dari seluruh wilayah Sinjai.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib. Dalam sambutannya, Irwan menegaskan pentingnya pemahaman yang baik mengenai penggunaan dana BOS sesuai regulasi, termasuk aspek perpajakan yang melekat pada pengelolaan dana BOSP. “Kegiatan ini dilaksanakan agar para kepala sekolah memahami bagaimana penggunaan dana BOS dengan baik sesuai regulasi yang ada, serta mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, dalam paparannya menjelaskan dasar peraturan penyaluran dana BOSP dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Ia juga memaparkan implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara sekolah sebagai subunit dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, khususnya pasca penerapan sistem Coretax.

“Mulai tahun 2025, seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Bapak Ibu wajib mengaktivasi akun Coretax masing-masing dan mendaftarkan sekolah beserta Person in Charge (PIC) sebagai subunit dari Dinas Pendidikan, agar dapat mengakses Coretax sesuai role yang diberikan,” jelas Hendrawan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pengelolaan deposit pajak yang selama ini belum menunjuk jenis pajak sesuai ketentuan. Hal ini memerlukan pembuatan bukti potong dan pelaporan oleh Dinas Pendidikan selaku induk dari sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP. Hendrawan juga memaparkan alur proses bisnis pembayaran pajak melalui akun Coretax agar para peserta dapat memahami prosedur secara utuh.

Hendrawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. “Penerimaan negara tidak akan optimal tanpa sinergi antarinstansi. Kegiatan ini diharapkan terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan layanan bagi instansi pemerintah, sejalan dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP di Kabupaten Sinjai semakin memahami prosedur perpajakan yang berlaku, memanfaatkan teknologi perpajakan secara optimal, serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.