Perjanjian Internasional Implementasi CARF di Indonesia
Persetujuan multilateral antar Pejabat yang Berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement CARF/MCAA) untuk implementasi CARF telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada bulan November 2024.
Adapun pembentukan MCAA CARF dimaksud didasarkan pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2024.
Cakupan Ruang Lingkup Aset Kripto
- Aset Kripto
Representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan.
- Aset Kripto Relevan
Aset Kripto yang bukan merupakan Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau Aset Kripto lainnya yang ditetapkan bahwa Aset Kripto tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
- Cakupan ruang lingkup Aset Kripto Relevan adalah berbagai jenis aset keuangan digital yang beroperasi dalam ekosistem berbasis teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT) termasuk stablecoin, derivatif berbentuk Aset Kripto, dan non-fungible token (NFT) tertentu yang dapat dimiliki dan ditransfer secara terdesentralisasi.
- Cakupan ruang lingkup Aset Kripto Relevan tidak termasuk Central Bank Digital Currency (CBDC) yang merupakan mata uang fiat yang diterbitkan dan diatur langsung oleh bank sentral sebagaimana telah dilaporkan dalam Common Reporting Standard (CRS).
Ruang Lingkup Penyedia Jasa Aset Kripto (Crypto Asset Service Provider)
A. Definisi dan Peran Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK)
Penyedia Jasa Aset Kripto yang selanjutnya disingkat PJAK adalah orang pribadi atau entitas dengan kegiatan usaha menyediakan jasa yang menyebabkan terjadinya transaksi pertukaran atau transfer Aset Kripto untuk konsumennya atau atas nama konsumennya.
Peran PJAK dalam penyediaan jasa dimaksud termasuk sebagai:
- Pihak lawan transaksi atau pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer Aset Kripto;
- Pihak penyedia platform perdagangan Aset Kripto.
B. Kriteria PJAK Pelapor
PJAK Pelapor merupakan PJAK yang wajib menyampaikan laporan informasi Aset Kripto dan wajib melaksanakan prosedur identifikasi (due diligence) kepada Pengguna Aset Kripto, dalam hal PJAK Pelapor memiliki kriteria hubungan yang relevan (nexus) di Indonesia sebagai berikut:
- Entitas atau orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak di Indonesia;
- Entitas yang (a) didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia dan (b) mempunyai badan hukum di Indonesia atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghasilan entitas;
- Entitas yang dikelola dari Indonesia; atau
- Entitas atau orang pribadi dengan tempat usaha reguler di Indonesia.
C. Kewajiban Pendaftaran PJAK Pelapor
PJAK Pelapor wajib mendaftarkan diri (menambah status sebagai PJAK Pelapor) pada Direktorat Jenderal Pajak atau dapat ditetapkan secara jabatan.
D. Cakupan PJAK Pelapor
Pedagang Aset Keuangan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto termasuk dalam cakupan PJAK Pelapor CARF, namun demikian PJAK Pelapor CARF tidak terbatas pada Pedagang Aset Keuangan Digital saja namun juga termasuk pihak lainnya yang melakukan kegiatan usaha penyediaan jasa Aset Kripto sesuai CARF.
E. Contoh Aktivitas PJAK
Contoh aktivitas di bawah ini termasuk dalam cakupan kegiatan usaha penyediaan jasa Aset Kripto:
Aktivitas yang menyebabkan terjadinya transaksi Aset Kripto |
Penjelasan |
Referensi |
Penyelenggara perdagangan aset kripto yang berperan sebagai pembentuk pasar (market maker), dengan memperoleh komisi transaksi dalam bentuk selisih harga jual dan beli (bid-ask spread) atas jasa fasilitasi perdagangan yang diselenggarakannya. |
Termasuk layanan perdagangan yang menggunakan sistem buku pesanan (order-book), yaitu platform yang mempertemukan pesanan dari pembeli dan penjual. Layanan ini membantu pengguna untuk menemukan lawan transaksi, melihat harga pasar, dan melakukan jual-beli menggunakan sistem otomatis (matching engine). |
CARF, Commentary to Section IV.B(1), page 53, paragraph 25. |
Menyediakan sebuah platform perdagangan yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi pertukaran melalui platform tersebut. |
Orang pribadi atau entitas dianggap menyediakan platform perdagangan dalam hal yang bersangkutan memiliki kendali atau pengaruh yang memadai atas platform dimaksud, yang memungkinkan untuk memenuhi kewajiban due diligence dan pelaporan atas transaksi pertukaran yang dilakukan melalui platform tersebut. Orang pribadi atau entitas yang memiliki kendali atau pengaruh yang memadai atas perdagangan yang bersifat terdesentralisasi dapat dianggap sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto Relevan (RCASP) |
CARF, Commentary to Section IV.B(1), page 54, paragraph 26. |
Penyelenggara Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Aset Kripto yang menyebabkan pertukaran Aset Kripto dengan Mata Uang Fiat atau Aset Kripto Relevan lainnya melalui ATM dimaksud. |
Entitas atau orang pribadi juga dapat memberikan layanan yang menyebabkan terjadinya Transaksi Pertukaran apabila mengoperasikan kios, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), yang secara aktif melakukan konversi Aset Kripto Relevan ke Mata Uang Fiat atau Aset Kripto Relevan lainnya melalui terminal elektronik fisik. |
CARF, Commentary to Section IV.B(1), page 53, paragraph 25. |
Orang pribadi atau entitas yang melakukan pembelian satu atau lebih Aset Kripto Relevan, termasuk pembelian langsung dari penerbit, untuk kemudian dijual kembali dan didistribusikan kepada konsumen. |
Layanan yang diberikan sebagai pembentuk pasar (market maker), pembeli awal (subscriber), atau fasilitator pasar lainnya dalam rangka memperoleh dan/atau melepas Aset Kripto Relevan dianggap sebagai pelaksanaan Transaksi Penukaran dalam pengertian definisi RCASP. Namun demikian, hal ini tidak mencakup kegiatan yang semata-mata berupa penciptaan dan penerbitan Aset Kripto Relevan. |
CARF, Commentary to Section IV.B(1), page 54, paragraph 25. |
Dealer yang melakukan kegiatan jual beli Aset Kripto Relevan kepada konsumen untuk kepentingan usaha Dealer sendiri. |
Hal ini dapat mencakup orang pribadi atau entitas, sebagai bagian dari kegiatan usahanya yang siap untuk melakukan pembelian atau penjualan Aset Kripto Relevan dengan konsumen lain, dengan bertindak sebagai pihak utama untuk kepentingan usahanya sendiri. |
CARF, Commentary to Section IV.B(1), page 53, paragraph 25. |
Broker Aset Kripto Relevan yang bertindak sebagai perantara atas nama klien untuk menyelesaikan pesanan pembelian atau penjualan kepemilikan atas Aset Kripto yang Relevan. |
Hal ini dapat mencakup tindakan pialang dalam menukarkan Aset Kripto Relevan dengan Aset Kripto Relevan lainnya dan/atau Mata Uang Fiat atas nama konsumen, dengan bertindak sebagai agen atau perantara. |
CARF, Commentary to Section IV.B(1), page 53, paragraph 25. |
Informasi Aset Kripto Relevan dan Transaksi Relevan yang Dilaporkan
Detail Pelaporan Aset Kripto
A. Aset Kripto Relevan
Nama lengkap (sesuai dengan Digital Token Identifier jika ada) jenis Aset Kripto Relevan yang dilaporkan, bukan berupa “ticker” atau simbol abreviasinya.
B. Transaksi Relevan dalam satu tahun
Terdiri dari:
- Transaksi pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat
- Transaksi pertukaran antara satu atau lebih bentuk Aset Kripto Relevan
- Transaksi Pembayaran Retail
- Transfer Aset Kripto Relevan
C. Informasi Transaksi Relevan dalam satu tahun yang dilaporkan:
1. Transaksi pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat meliputi:
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi pembelian Aset Kripto Relevan dengan (melepas) Mata Uang Fiat:
- jumlah agregat transaksi pembelian;
- nilai pembayaran bruto agregat dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto (yang dibeli).
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi penjualan Aset Kripto Relevan dengan (memperoleh) Mata Uang Fiat:
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi penjualan;
- nilai penjualan bruto agregat dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto (yang dijual).
2. Transaksi pertukaran antara satu atau lebih bentuk Aset Kripto Relevan meliputi:
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi pembelian Aset Kripto Relevan dengan (melepas) Aset Kripto Relevan lainnya:
- jumlah agregat transaksi pembelian;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang dibeli dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang dibeli).
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi penjualan Aset Kripto Relevan dengan (memperoleh) Aset Kripto Relevan lainnya:
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi penjualan;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang dijual dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang dijual).
3. Transaksi Pembayaran Retail:
-
Transaksi Pembayaran Retail yang wajib dilaporkan
Yakni transaksi transfer Aset Kripto Relevan oleh PJAK yang digunakan oleh konsumen untuk membeli barang dan/atau jasa dari suatu merchant yang menerima pembayaran dalam bentuk Aset Kripto Relevan dengan nilai melebihi 50.000 dolar Amerika Serikat.
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi Pembayaran Retail:
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi Pembayaran Retail;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang ditransfer (kepada merchant) dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang ditransfer kepada merchant).
4. Transfer kepada/dari Pengguna Aset Kripto:
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transfer kepada Pengguna Aset Kripto (transfer masuk):
- setiap informasi dibedakan berdasarkan jenis transfer yang diketahui oleh PJAK (airdrop, penghasilan staking, penghasilan penambangan Aset Kripto, pinjaman Aset Kripto, transfer dari PJAK lainnya, penjualan barang dan/atau jasa, kolateral, lainnya, dan jenis transfer yang tidak diketahui PJAK);
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi penerimaan transfer;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang diterima dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang diterima);
- PJAK dapat menambahkan informasi nilai pasar wajar pada angka 3) didasarkan pada nilai buku, nilai pihak ketiga, penilaian terkini PJAK, dan perkiraan PJAK.
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transfer dari Pengguna Aset Kripto (transfer keluar):
- setiap informasi dibedakan berdasarkan jenis transfer yang diketahui oleh PJAK (transfer kepada PJAK lainnya, pinjaman aset kripto, pembelian barang dan/atau jasa, kolateral, lainnya, dan jenis transfer yang tidak diketahui PJAK);
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi pengiriman transfer;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang dikirim dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang dikirim);
- PJAK dapat menambahkan informasi nilai pasar wajar pada angka 3) didasarkan pada nilai buku, nilai pihak ketiga, penilaian terkini PJAK, dan perkiraan PJAK.
5. Transfer ke wallet eksternal
-
Transaksi ke wallet yang wajib dilaporkan
Yakni transaksi transfer Aset Kripto Relevan oleh PJAK ke alamat wallet eksternal yang PJAK tidak mengetahui keterkaitan alamat wallet eksternal dengan penyedia jasa aset virtual atau lembaga keuangan.
-
Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi Pembayaran Retail:
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang ditransfer (kepada wallet eksternal) dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang ditransfer kepada wallet eksternal);
- PJAK dapat menambahkan informasi nilai pasar wajar pada angka 1) didasarkan pada nilai buku, nilai pihak ketiga, penilaian terkini PJAK, dan perkiraan PJAK.
Prosedur Identifikasi (Due Dilligence)
- Prosedur identifikasi Pengguna Aset Kripto (due diligence) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2026 terhadap:
- Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan
- Pengguna Aset Kripto Entitas.
- Pada saat pembukaan akun aset kripto yang dipegang oleh pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas, PJAK Pelapor wajib meminta pernyataan diri (self-certification) kepada calon Pengguna Aset Kripto, yang merupakan bagian dari dokumen pembukaan akun aset kripto atau terpisah dari dokumen pembukaan akun aset kripto dimaksud.
- Melakukan klarifikasi kewajaran dari pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh PJAK Pelapor berkaitan dengan pembukaan akun aset kripto tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang/prinsip mengenal nasabah.
- Menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri (self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran.
Pernyataan Diri (Self-Certification)
A. Ketentuan Pernyataan Diri (Self-Certification)
Pernyataan diri (self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh PJAK Pelapor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh Pengguna Aset Kripto atau kuasa sah dari pemegang akun aset kripto;
- Memuat informasi sebagai berikut:
- Identitas Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Orang Pribadi Pihak Pengendali (controlling person):
- Nama depan dan nama belakang;
- Alamat tempat tinggal;
- Yurisdiksi (dapat lebih dari satu) untuk tujuan perpajakan;
- Nomor Identitas Perpajakan pada (setiap) Yurisdiksi (dapat lebih dari satu) tujuan pelaporan;
- Tanggal lahir.
- Identitas Pengguna Aset Kripto Entitas (non Orang Pribadi):
- Nama Entitas;
- Alamat;
- Yurisdiksi (dapat lebih dari satu) untuk tujuan perpajakan;
- Nomor Identitas (Perpajakan) pada (setiap) Yurisdiksi (dapat lebih dari satu) tujuan pelaporan;
- Dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas selain entitas aktif (active entity) atau pihak yang dikecualikan (excluded person), juga memuat informasi identitas sebagaimana yang disampaikan pada angka 2 huruf a di atas untuk masing-masing Orang Pribadi Pihak Pengendali (controlling person);
- Informasi lainnya yang menunjukkan/membuktikan bahwa Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan entitas aktif (active entity) atau pihak yang dikecualikan (excluded person).
- Identitas Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Orang Pribadi Pihak Pengendali (controlling person):
- Pernyataan bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diri (self-certification) adalah benar;
- Pernyataan bahwa Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna aset Kripto Entitas bersedia menyampaikan pemberitahuan apabila terdapat perubahan pada kondisi Pengguna Aset Kripto yang menyebabkan isi dokumen pernyataan diri (self-certification) menjadi tidak benar atau tidak lengkap, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya perubahan dimaksud; dan
- Memuat tanggal saat diterimanya pernyataan diri (self-certification) oleh PJAK Pelapor.
B. Ketentuan Penyampaian Pernyataan Diri (Self-Certification)
Penyampaian pernyataan diri (self-certification) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam bentuk elektronik atau non-elektronik; dan
- Penyampaian pernyataan diri (self-certification) dilakukan secara langsung, secara elektronik, atau dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat.
C. Salinan Pernyataan Diri (Self-Certification) Elektronik
Terhadap pernyataan diri (self-certification) yang disampaikan secara elektronik, Pengguna Aset Kripto baik Orang Pribadi maupun Entitas wajib memberikan salinan berupa dokumen pernyataan diri (self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau PJAK.
D. Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen
Dokumen pernyataan diri (self-certification) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib dilaporkan berdasarkan CARF.
Mekanisme Penyampaian Laporan
International Standards for the Automatic Exchange of Information in Tax Matters
(published by the OECD in June 2023)
(published by the OECD in September 2024)
A Step-by-Step Guide to Understanding and Implementing the Crypto-Asset Reporting Framework
(published by the OECD in November 2024)
CARF XML Schema and User Guide
version 1.0 (published by the OECD in October 2024)
FAQ
(published by the OECD in September 2024)
- 31 views