Makassar, 19 Agustus 2025 – Bagaimana pajak dan zakat dapat berjalan beriringan, tanpa saling dipertentangkan, melainkan saling melengkapi? Pertanyaan inilah yang menjadi latar belakang audiensi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Audiensi ini menghadirkan dialog konstruktif untuk memperkuat sinergi dan menyatukan langkah dalam membangun kesadaran umat bahwa pajak dan zakat merupakan instrumen penting bagi kesejahteraan bangsa.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, didampingi oleh jajaran pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra berkunjung ke Kantor Sekretariat MUI Sulsel. Kunjungan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membangun komunikasi dan kerja sama strategis dengan para tokoh agama.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Muh Galib, bersama jajaran pengurus MUI Sulsel, menyambut kedatangan rombongan Kanwil DJP Sulselbartra dengan terbuka. Sambutan hangat tersebut menjadi penanda komitmen MUI dalam mendukung upaya bersama meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sinergi antara kewajiban pajak dan zakat demi terwujudnya kesejahteraan umat dan bangsa.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya berfungsi sebagai pemungut pajak, melainkan juga sebagai institusi yang terus mendorong edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Pajak dan zakat sama-sama memiliki tujuan mulia, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak adalah kewajiban kenegaraan, sedangkan zakat adalah kewajiban syar’i bagi umat Islam. Keduanya tidak bisa dipersamakan, tetapi saling melengkapi dalam membangun keadilan sosial,” ujar YFR Hermiyana.
YFR Hermiyana menambahkan bahwa sinergi antara pajak dan zakat telah diakomodasi dalam regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dengan ketentuan tertentu. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang harmonis antara dua kewajiban tersebut.
MUI Sulsel menilai audiensi ini penting sebagai upaya memperkuat pemahaman umat mengenai perbedaan sekaligus hubungan antara zakat dan pajak. “Kesadaran membayar zakat masih perlu ditingkatkan, sementara masyarakat sering merasa terbebani oleh adanya dua kewajiban sekaligus. Di sinilah peran kita untuk menjelaskan bahwa pajak dan zakat berbeda, tetapi sama-sama bernilai sosial yang mendukung kesejahteraan,” jelas Prof. Muammar Bakry, Sekretaris Umum MUI Sulsel yang turut hadir dalam audiensi ini.
Prof. Muammar Bakry juga menekankan perlunya ruang dialog berkelanjutan antara pengelola zakat dan pengelola pajak untuk mencari titik temu yang dapat memudahkan umat dalam melaksanakan kewajiban keduanya.
Melalui audiensi ini, Kanwil DJP Sulselbartra dan MUI Sulsel sepakat menjajaki peluang kerja sama di bidang edukasi, seminar, dan kampanye bersama mengenai zakat dan pajak.
“Kami berharap sinergi dengan MUI Sulsel dapat menciptakan pemahaman kolektif bahwa taat pajak dan zakat bukanlah beban ganda, melainkan kontribusi nyata untuk pemerataan, pembangunan nasional, dan penguatan ekonomi,” lanjut YFR Hermiyana.
Audiensi ini juga menjadi wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai penggerak ekonomi umat. Dengan kolaborasi ini, diharapkan lahir kesadaran sosial baru bahwa membayar pajak dan zakat adalah bagian dari tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan berkelanjutan.
Mengakhiri pertemuan, Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan apresiasi kepada MUI Sulsel atas semangat kolaborasi yang telah ditunjukkan.
“Kami percaya bahwa kerja sama yang dilandasi integritas, profesionalisme, dan rasa kebersamaan akan memberikan manfaat nyata, baik bagi institusi maupun bagi bangsa,” tutup YFR Hermiyana.
Audiensi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam membangun komunikasi yang lebih erat antara lembaga perpajakan dan lembaga keagamaan. Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami bahwa pajak dan zakat memiliki peran yang sama-sama penting dalam menciptakan kesejahteraan umat dan bangsa.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Narahubung Media:
Sumin ) : 0411-436242
Kepala Seksi Kerja Sama & * : p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

- 4 views