Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima konsultasi perpajakan dari salah satu wakil wajib pajak badan terkait pelunasan bea meterai atas dokumen berupa cek. Konsultasi berlangsung di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 29/7).

Mubarak, direktur dari wajib pajak badan, menyampaikan bahwa ia masih memiliki beberapa dokumen cek yang belum digunakan, namun telah dibubuhi bea meterai berdasarkan tarif lama.

“Saya telah berkonsultasi dengan pihak bank, dan menurut penjelasannya, hal ini bisa diajukan permohonan ke kantor pajak terdekat,” ujar Mubarak.

Arfian, petugas layanan di KP2KP Sinjai, menjelaskan bahwa tarif bea meterai telah berubah sejak tahun 2021. Namun, apabila masih terdapat cek yang belum digunakan tetapi sudah ditempeli meterai tarif lama, wajib pajak dapat melakukan pelunasan selisih kurang bayar sesuai tarif yang berlaku saat ini.

“Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021, pelunasan dapat dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau kode billing dengan kode akun pajak 411611-100, dan disertai keterangan nomor seri cek,” jelas Arfian.

Ia juga menambahkan bahwa setelah melakukan pelunasan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cap bukti pelunasan selisih bea meterai ke KPP Pratama Bulukumba dengan melampirkan dokumen cek yang akan diberi cap serta bukti setoran pajak.

“Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan akan melakukan verifikasi atas pembayaran tersebut, kemudian membubuhkan cap bukti pelunasan selisih bea meterai pada dokumen cek,” lanjut Arfian.

Menutup sesi konsultasi, Arfian mengimbau agar wajib pajak tidak ragu mengakses layanan perpajakan. “Apabila Bapak mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban pajak, jangan sungkan untuk bertanya melalui WhatsApp kantor atau langsung datang ke KP2KP Sinjai. Semua layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.