Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kegiatan asistensi dan edukasi penggunaan Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada perwakilan dari 12 desa Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, khususnya para bendahara desa atau penanggung jawab pelaporan perpajakan di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Natar, Jl. Lintas Sumatera KM 29, Kelurahan Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Selasa, 22/7).
Kegiatan ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Bangun Sigit Dipokuncoro, dan Account Representative KPP Pratama Natar, Fajar Nugroho. Sebelum memulai sesi edukasi, Bangun dan Fajar terlebih dahulu memastikan bahwa setiap penanggung jawab desa telah memiliki akses ke akun Coretax DJP masing-masing. Selanjutnya, Bangun dan Fajar menyampaikan materi yang mencakup proses pembuatan kode billing deposit, pembuatan bukti potong baik secara manual maupun impor, serta cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) secara lengkap.
Salah satu peserta, Rina, menyampaikan apresiasinya atas edukasi yang telah diberikan. “Selama ini saya hanya mendengar saja Coretax DJP, tapi belum benar-benar menggunakannya. Namun setelah kegiatan ini saya jadi tahu langkah-langkah penggunan Coretax DJP dan ternyata tidak serumit yang saya bayangkan,” ujar Rina.
Bangun mengapresiasi keterlibatan dan keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan ini. “Kami sangat senang melihat semangat para bendahara desa hari ini. Dengan edukasi yang tepat, kami yakin pelaporan pajak melalui Coretax DJP bisa dilakukan lebih mudah dan cepat oleh pemerintah desa,” ungkap Bangun.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Fajar Nugroho |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views