Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya kembali menyelenggarakan edukasi melalui kelas pajak. Kali ini kelas pajak diadakan dengan mengusung tema Pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi melalui Aplikasi Coretax di Aula KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah (Rabu, 23/7).

Kegiatan ini diikuti oleh 15 bendahara puskesmas di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pemotongan dan pelaporan PPh Unifikasi yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran belanja negara.

Dalam sesi kelas, peserta dibimbing langsung oleh Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro, Riki Yudha Saputra, untuk mempraktikkan pembuatan bukti potong melalui aplikasi Coretax DJP, sebuah sistem pelaporan perpajakan elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami ingin memastikan para bendahara puskesmas memahami betul proses dan teknis pelaporan yang benar, agar dapat meminimalisir kesalahan administrasi,” ujar Kepala KP2KP Bandarjaya, Widi Nugroho.

Para peserta mengapresiasi kegiatan ini dan berharap pelatihan serupa dapat rutin dilaksanakan. Di akhir kegiatan, Riki juga mengingatkan bahwa setelah bukti potong berhasil dibuat, nantinya wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi pada bulan berikutnya dan membayar billing yang muncul ketika hendak melapor SPT masa.

Pewarta: Uhty Nabilah
Kontributor Foto: Uhty Nabilah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.