Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau di Kantor BPRPD Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sekadau (Selasa, 22/7).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ridhollah Muhammad Arie selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sanggau beserta dengan Account Representative dan Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau serta F.Iwan Karantika selaku Kepala BPRPD Pemerintah Kabupaten Sekadau beserta dengan jajarannya.

“Permintaan data dan informasi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada Menteri Keuangan terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Sekadau tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah telah diberikan izin oleh Menteri Keuangan beserta daftar wajib pajak yang dapat diperoleh dalam hal pelaksanaan pengawasan bersama,” ungkap Ridhollah.

“Daftar Sasaran Pengawasan Bersama sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau khususnya BPRPD karena memperoleh data perpajakan yang dapat digunakan untuk menambah penerimaan pajak daerah,” ucap F.Iwan Karantika.

Panji Prasetyo menyampaikan, ”Daftar Sasaran Pengawasan Bersama merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pertukaran data sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.”

Pewarta: Panji Prasetyo
Kontributor Foto: Tim KP2KP Sekadau
Editor: Panji Prasetyo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.