Melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan edukasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah. Kegiatan dilakukan secara daring dari ruang podcast Kanwil DJP Bali, Kota Denpasar mulai tanggal 21 s.d 30 Juli 2025.
Edukasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai sistem administrasi dan pengetahuan perpajakan berbasis Coretax DJP bagi instansi pemerintah di wilayah Provinsi Bali. Bendahara atau perwakilan dari instansi pemerintah cukup melakukan pendaftaran pada saluran yang ditentukandan selanjutnya diberikan tautan untuk mengikuti edukasi sesuai dengan tanggal pelaksanaan edukasi yang dipilih. Sampai dengan tanggal 23 Juli 2025, sebanyak 175 bendahara instansi pemerintah baik dari instansi pemerintah daerah maupun desa telah mengikuti edukasi Coretax DJP.
Tahapan proses mulai dari pendaftaran pada akun Coretax DJP, aktivasi akun, sampai dengan proses pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa dijelaskan oleh penyuluh Kanwil DJP Bali, dan penyuluh dari KPP yang ditunjuk. Pada sesi diskusi, para narasumber memberikan jawaban dan penjelasan atas kendala pada Coretax DJPdari beberapa bendahara instansi pemerintah.
Bayu Aji, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali, menyampaikan bahwa para wajib pajak, khususnya dari instansi pemerintah agar tidak segan untuk menghubungi kantor pajak terdekat jika mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Silahkan Bapak Ibu menghubungi kantor pajak terdekat, baik datang langsung atau melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak masing-masing. Nomor resmi setiap unit kerja dapat dilihat pada akun media sosial kantor pajak yang bersangkutan," ujar Bayu Aji di sela-sela paparan.
Beberapa wajib pajak menyatakan senang atas edukasi yang dilakukan, dan mengusulkan edukasi secara online agar rutin diagendakan. " Pelaksanaan sudah baik, dan penyampaian juga jelas. Ditunggu program edukasi perpajakan lainnya, misal tentang materi perpajakan untuk pekerja lepasan. PPh pasal 21, atau PPN," ungkap Putu Eka Lestari Dewi, salah satu wajib pajak yang hadir menyampaikan usulannya.
Pewarta: Sukarni |
Kontributor Foto: Sukarni |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views