Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Rintisan Teaching Factory Tahap 1 tahun 2025 di Hotel NASA, Kota Banjarmasin (Selasa, 8/7). Mengangkat materi Super Tax Deduction, kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan kebijakan yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.

80 peserta yang merupakan perwakilan pengurus SMK negeri dan swasta dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan hadir dalam kegiatan tersebut. Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ganung Harnawa dan Angga Burhani Fajar, yang menjelaskan manfaat fiskal bagi perusahaan yang berkontribusi dalam pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi di SMK.

Super Tax Deduction merupakan insentif fiskal untuk wajib pajak badan yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu,” ujar Ganung. Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini juga dijelaskan secara detail. Lebih lanjut, Ganung menjelaskan bahwa fasilitas ini sangat menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan industri. Karena, perusahaan-perusahaan tersebut dapat membiayakan seluruh biaya praktik kerja lapangan atau pemagangan ditambah dengan maksimal 100% dari biaya-biaya tersebut.

Angga dalam kesempatan ini juga menekankan bahwa fasilitas ini tidak hanya menguntungkan secara fiskal, tetapi juga berdampak sosial. “Melalui Super Tax Deduction, perusahaan bisa menjadi ‘Superhero’ bagi siswa SMK yang ingin meningkatkan kompetensi. Hal ini dikarenakan perusahaan menjadi media bagi para siswa untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung di dunia nyata, dan tentunya juga dapat membentuk mental para siswa menjadi tahan uji dan tangguh,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, DJP mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan pendidikan maupun dunia usaha untuk terus bersinergi dan memastikan setiap lini terjalin kerja sama yang kuat sehingga memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, DJP berharap semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Super Tax Deduction ini, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan fiskal, tetapi juga sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa melalui penguatan pendidikan vokasi.

 

Pewarta: Angga Burhani Fajar
Kontributor Foto: Angga Burhani Fajar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.