Dalam rangka mendukung tertib administrasi perpajakan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terkait tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa yang diikuti oleh 10 bendahara pemerintah dari berbagai satuan kerja di Kabupaten Soppeng (Rabu, 9/7).
Kegiatan edukasi ini berlangsung pada tanggal 9-10 Juli 2025 dan bertempat di ruang penyuluhan KP2KP Watansoppeng. Fokus dari kegiatan ini adalah pada penggunaan laman coretax.pajak.go.id dalam pelaporan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa pajak penghasilan (PPH), baik PPh pasal 21 maupun PPh unifikasi.
Peserta mendapatkan pembekalan langsung dari Petugas KP2KP Watansoppeng, serta didampingi oleh account representative dari KPP Pratama Watampone yang juga aktif dalam memberikan arahan teknis secara rinci. Materi yang diberikan mencakup tahapan penggunaan laman Coretax DJP, mulai dari akses awal, penginputan data pemotongan/pemungutan pajak, hingga pengiriman SPT dan penerbitan bukti penerimaan elektronik (BPE). Para peserta juga diajak untuk melakukan simulasi pengisian secara langsung agar dapat lebih memahami alur pelaporan dengan sistem digital yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami ingin memastikan seluruh bendahara memahami alur pelaporan melalui Coretax DJP dengan baik sehingga pelaporan dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu,” ujar petugas KP2KP yang memandu kegiatan tersebut.
Dengan adanya sesi praktik dan diskusi langsung bersama AR, para bendahara merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas perpajakan mereka.
KP2KP Watansoppeng berharap melalui kegiatan ini dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan layanan bagi instansi pemerintah, sejalan dengan transformasi digital yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam |
Kontributor Foto: Nadya Astuti |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views