Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa bersama Seksi Pengawasan II dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Coretax Instansi Pemerintah di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Barat (Rabu, 16/7). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan bendahara dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Kepala Seksi Pengawasan II, Eko Herman Susilo, memimpin jalannya kegiatan, sementara materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Frans Ferdianto. Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya dalam pembuatan bukti potong dan bukti pemungutan atas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh unifikasi (Pasal 22 dan 23), serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Frans Ferdianto dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa setiap setoran pajak yang telah dibayarkan menggunakan kode 411618-100 harus dilengkapi dengan pembuatan bukti pemotongan dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa. Hal ini penting agar dana yang disetorkan dapat terdistribusi sesuai jenis pajaknya dan tidak mengendap sebagai deposit tidak teridentifikasi.
Eko Herman Susilo menegaskan bahwa bimtek ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di wilayah kerja KPP Pratama Kotabumi dan KP2KP Liwa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan, khususnya kepada BPKAD sebagai tuan rumah kegiatan.
“Dengan peningkatan kapasitas bendahara OPD, kami berharap administrasi perpajakan pemerintah daerah dapat semakin tertib, dan pada akhirnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pemerintahan,” ujar Eko mengakhiri sesi bimtek tersebut.
Pewarta: Muhammad Rahadiyan Prathama |
Kontributor Foto: Rivhaldho Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views