Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan yang ditujukan bagi instansi pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 18/6). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kalis dan diikuti oleh bendahara desa serta perwakilan perangkat desa dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Kalis.
Edukasi perpajakan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah, khususnya menyangkut mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah desa agar pelaksanaan kewajiban pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Putussibau, Rabitha Alam, menekankan peran strategis pemerintah desa dalam mendukung penerimaan negara melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tertib dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa bendahara instansi pemerintah memiliki tanggung jawab penting dalam proses administrasi perpajakan.
“Setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib melakukan pemotongan pajak saat terjadi transaksi yang dikenai pajak, seperti pembelian barang dan jasa maupun pembayaran honorarium. Bukti potong atas pemotongan tersebut wajib diterbitkan dan disampaikan kepada pihak yang dikenai pajak. Selain itu, instansi pemerintah juga berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” jelasnya.
Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab interaktif serta simulasi penggunaan aplikasi Coretax DJP sebagai media pelaporan kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah desa. Peserta mengikuti materi yang disampaikan dan aktif berkonsultasi terkait permasalahan teknis yang mereka hadapi dalam pelaporan pajak.
Melalui penyelenggaraan edukasi ini, KP2KP Putussibau berharap seluruh instansi pemerintah desa di Kecamatan Kalis dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan, serta kontribusi pemerintah desa terhadap penerimaan negara dapat semakin optimal.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Teguh Setyo Utomo |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views