Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan pendampingan, dan sosialisasi implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah terkait. Kegiatan berlangsung di Aula Arjuna, Gedung Politeknik Lantai 5 RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, Kota Denpasar (Kamis, 26/6).
Pendampingan sebagai tindak lanjut atas permohonan penegasan perhitungan PPh Pasal 21 yang diajukan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, seiring dengan diterapkannya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Jajaran manajemen, tenaga medis dan sebagian dokter RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah tampak hadir mengikuti sosialisasi.
Penyuluh Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pemahaman wajib pajak. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta, khususnya tenaga medis dan manajemen rumah sakit, bisa memahami dan menerapkan tarif efektif rata-rata dengan benar, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam perhitungan PPh 21,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pelayanan, Luh Putu Ika Aryaningsih, menambahkan, “Tarif efektif rata-rata ini diharapkan dapat mempermudah perhitungan PPh 21 pegawai, sehingga rumah sakit dapat lebih optimal dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.”
Salah satu dokter peserta sosialisasi juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena membantu kami memahami aturan terbaru, terutama terkait potongan pajak yang sering menjadi pertanyaan tenaga medis,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan asistensi kepada para wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ida Ayu Putu Mega Devani Putri |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views