Oleh: Tim PSIAP Direktorat Jenderal Pajak

Apakah pembukuan perusahaan Anda menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender? Tahun buku Anda berbeda dari periode Januari–Desember? Bila ya, maka Anda perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025 dilaksanakan melalui Coretax DJP. Untuk itu, Anda perlu memastikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Anda telah terdaftar atau melakukan aktivasi akun pada Coretax DJP. Kedua, Anda telah memiliki kode otorisasi yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atas dokumen yang disampaikan melalui Coretax DJP. Apabila Anda masih bingung atau belum melakukan aktivasi, atau belum memiliki kode otorisasi maka Anda dapat membaca penjelasan lebih teperinci di sini.

Kedua, periksa kembali apakah periode pembukuan yang tercantum pada akun Anda di Coretax DJP telah sesuai dengan tahun buku yang Anda gunakan. Pada akun Coretax DJP, akses menu Portal Saya – Profil Saya, dan layar akan menunjukkan Ikhtisar Profil Wajib Pajak.

Pada menu samping sebelah kiri layar, akses menu Informasi Umum.

1

Baca juga :
Penting, Cara Aktivasi Akun dan Dapatkan Tanda Tangan Elektronik Gratis Dari DJP!

Pada layar yang menampilkan Informasi Umum, geser ke bawah dan Anda akan menemukan informasi periode pembukuan.

2

Apabila periode pembukuan yang tercantum sudah tidak sesuai dengan tahun pembukuan yang Anda gunakan saat ini, maka Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan pembaruan data terkait tahun pembukuan.

Apabila periode pembukuan yang tercantum sudah sesuai, maka pastikan Anda melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan sesuai dengan periode pembukuan tersebut. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak badan, batas pelaporan SPT tahunan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Petunjuk pelaporan SPT tahunan menggunakan Coretax DJP dapat Kawan Pajak simak melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak dan video tutorialnya dapat Kawan Pajak simak pada kanal Youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.