Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman memenuhi undangan dari Yayasan Baitulmaal Muamalat untuk menjadi narasumber dalam rangka edukasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi). Acara ini dihadiri sekitar lima puluh peserta yang terdiri dari seluruh staf keuangan dan para mitra dari Yayasan Baitulmaal Muamalat (Selasa, 25/6).
Kegiatan ini berlangsung secara daring dengan tujuan utama memberikan edukasi perpajakan yang dikenakan pada jasa konstruksi terkait adanya kegiatan pembangunan ataupun renovasi fasilitas pendidikan dan sosial yang dikerjasamakan dengan para mitra Yayasan Baitulmaal Muamalat.
Kegiatan dibuka oleh Muhammad Safitri yang sekaligus menjadi moderator dalam edukasi ini, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait dengan PP Nomor 9 Tahun 2022 yang dibawakan oleh Muthia Kusumaningtyas sebagai perwakilan Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Matraman.
Dalam penyampaiannya, Muthia menjelaskan terkait kewajiban pemotongan Yayasan Baitulmaal Muamalat selaku penggunan jasa konstruksi serta besaran tarif dan tata cara pemotongannya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Tim Penyuluh Kantor Pajak Matraman atas terlaksananya kegiatan edukasi ini dan semoga kegiatan ini menambah pengetahuan serta meningkatkan kepatuhan dalam aspek perpajakan. Kami juga berharap semoga terjalin silahturahmi yang baik antara Yayasan Baitulmaal dan KPP Pratama Jakarta Matraman,” ucap Muhammad Safitri.
KPP Pratama Jakarta Matraman berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder terutama dalam hal edukasi perpajakan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: MK |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views