Seorang musisi asal Kabupaten Buleleng, I Komang Bagus Wirata Sandi atau dikenal dengan Bagus Wirata datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singaraja, Kabupaten Buleleng untuk berkonsultasi mengenai perpajakan bagi pekerja seni (Selasa, 10/6) . 

Putu Herby Pratama, Fungsional Penyuluh, dan Kadek Sri Kartika Dewi, Account Representative, memberikan penjelasan kepada pelantun lagu Bali “Megaleng Rindu” tersebut. Kewajiban perpajakan antara lain melakukan penghitungan pajak, pembayaran pajak, serta pelaporan pajak sesuai dengan profesi yang dijalani. Pekerja seni diklasifikasikan sebagai pekerjaan bebas, sehingga penghitungan pajak dapat menggunakan formula khusus yaitu  norma penghitungan.

Besaran norma untuk tiap pekerjaan bebas diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Syarat pekerja seni menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) adalah melakukan pencatatan sesuai dengan PER-4/PJ/2009 dan penghasilan setahun kurang dari Rp4,8 miliar, serta memberitahukan ke kantor pajak paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.

Dijelaskan juga, jika pekerja seni mendapatkan penghasilan dari suatu badan atau perusahaan, penghasilan akan dipotong oleh pihak perusahaan. Pajak yang dipotong menjadi sebagai kredit pajak, atau pengurang dari jumlah pajak terutang di akhir tahun. “Oleh karena itu, bukti potong ini harus disimpan agar nanti bisa diinput pada saat pelaporan pajak tahunan”, tegas Kartika.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan, pekerja seni orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS atau 1770 SS tergantung dengan penghasilan bruto dalam setahun. Namun jika pekerja seni memiliki penghasilan lain berupa usaha, maka formulir yang digunakan yaitu 1770”, terang Herby.

Di akhir konsultasi, Bagus Wirata mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. “Sekarang saya paham untuk menghitung pajak terutang saya dengan menggunakan norma penghasilan netto. Tadi sudah disampaikan juga contoh perhitungannya, ternyata cukup sederhana”, tutur Bagus Wirata. Ia pun berkomitmen akan semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Ni Luh Putu Karlina Dewi
Kontributor Foto: Kadek Melana Umawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.