Menjawab undangan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta se-Banjarnegara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi SMK Swasta melalui Coretax DJP (Rabu, 18/6). 

Sosialisasi diadakan di Aula SMK Panca Bhakti Banjarnegara dan dihadiri oleh perwakilan dari 18 SMK Swasta di Kabupaten Banjarnegara. KPP Pratama Purbalingga mengadakan acara ini agar lembaga pendidikan swasta lebih mudah memahami kewajiban perpajakan dan tata cara pelaksanaannya melalui Coretax DJP. 

Ketua MKKS SMK Swasta Kabupaten Banjarnegara, Nanang Kosim, turut hadir dan memberikan sambutan. 

Kami sangat mengapresiasi kehadiran petugas pajak dari KPP Purbalingga hari ini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan akan bermanfaat bagi kami khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Nanang. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak, Ahmad Mudjib. Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Mudjib, yaitu mengenai pihak yang ditunjuk oleh negara sebagai pemungut PPN. Dirinya mengingatkan bahwa sekolah swasta bukan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah Instansi Pemerintah, pemegang izin kontraktor, dan BUMN. Karena sekolah swasta bukan termasuk ke 3 golongan itu, maka sekolah swasta bukan merupakan pemungut PPN. Artinya PPN akan disetor sendiri oleh rekanan,” tegas Mudjib. 

Sebelum acara ditutup, Pelaksana Harian (Plh.) KPP Pratama Purbalingga, Slamet Nasrullah, menyatakan bahwa KPP Pratama Purbalingga selalu siap untuk melayani wajib pajak. 

“Kantor kami sepanjang tahun ada untuk melayani wajib pajak. Jadi kalau Bapak Ibu mengalami kesulitan terkait penggunaan Coretax DJP bisa langsung dikonsultasikan ke kantor atau melalui saluran komunikasi online,” jelas Slamet.

Pewarta: Muthia Hanif
Kontributor Foto: Huge Jendra Yuningrat
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.