Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi aplikasi Coretax DJP di Kota Samarinda (Selasa, 17/6). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 WITA dengan dihadiri oleh masing masing perwakilan Biro Sekda Provinsi Kalimantan Timur.

Penyuluh Pajak Kanwil Kaltimtara, Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi tersebut. Edwin membuka sesi dengan menjelaskan tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang memberikan kemudahan wajib pajak.

“Aplikasi Coretax DJP menggabungkan beberapa aplikasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi terintegrasi menjadi satu. Coretax sendiri sudah resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025,” ujar Edwin.

Kegiatan dilanjutkan dengan menyampaikan materi tentang penggunaan aplikasi Coretax DJP, mulai dari mendaftarkan akun, login, penetapan role akses, pengenalan deposit pajak, pembuatan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi, dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.

Tim penyuluh pajak turut mendampingi dan memandu para peserta kegiatan untuk melakukan praktik langsung mulai dari pendaftaran akun atau login sampai pelaporan SPT Tahunan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.