Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi belanja pemerintah daerah yang menggunakan sistem Katalog Elektronik. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo (Kamis, 15/5).

Fokus utama FGD adalah membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Regulasi tersebut mengatur tentang pihak yang melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak adalah pihak lain, sehingga yang melakukan pemungutan, pelaporan & penyetoran pajak atas transaksi metode Uang Persediaan di Katalog Elektronik adalah Pengelola Katalog Elektronik Pusat.

Katalog Elektronik versi 6, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), adalah platform digital yang digunakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui metode e-Purchasing.

"Dalam Sistem Katalog Elektronik versi 6, terdapat beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ujar Penyuluh Pajak, Aditya Kurniawan Wijaya.

Aditya menambahkan bahwa dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik versi 6 bisa disamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Faktur Pajak untuk transaksi dengan metode pembayaran Uang Persediaan. Ini berarti, penyedia barang dan jasa tidak perlu lagi mengunggah faktur pajak secara terpisah untuk transaksi UP di sistem ini. 

"Sebagai kemudahan administrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak dengan bentuk umum," tambahnya.

Kepala KPP Pratama Situbondo, Bangun Nur Cahya Kurniawan, berharap FGD ini dapat memperkuat sinergi antara DJP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan pemerintah daerah. 

"Harapannya, hal ini akan mempercepat rekonsiliasi penerimaan dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara serta pemungutan pajak dalam tata kelola pemerintahan ke depannya," ujar Bangun.

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Evi Dwi Pratiwi
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.