Dalam upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur nagari dalam pengelolaan perpajakan secara digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KP2KP Painan dan dihadiri oleh perwakilan nagari-nagari dari Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 5/6).

Para peserta yang hadir membawa perangkat laptop untuk keperluan praktik langsung serta dokumen-dokumen pendukung yang meliputi bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen tersebut mencakup informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi lawan transaksi orang pribadi, maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk transaksi dengan badan usaha seperti CV dan PT, serta jenis, jumlah transaksi, dan dokumen relevan lainnya seperti faktur dan kwitansi.

Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, memimpin langsung penyampaian materi yang berfokus pada tahapan penginputan data transaksi, pembuatan bukti potong dan pungut pajak, serta perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. SPT Masa Unifikasi adalah bentuk pelaporan pajak yang menyederhanakan beberapa jenis pajak dalam satu dokumen terpadu, sehingga memudahkan pelaporan dan meningkatkan efisiensi administratif.

Aplikasi Coretax DJP sendiri merupakan sistem informasi berbasis digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional. Coretax mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, dari perekaman transaksi, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik. Dengan sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih akurat, efisien, transparan, dan minim risiko kesalahan manual.

Penerapan aplikasi Coretax dalam pemerintahan nagari diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, mendukung pelaporan pajak yang tepat waktu, serta menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan. Selain itu, Coretax membantu aparatur nagari memahami pentingnya tata kelola perpajakan yang baik sebagai bagian dari pembangunan keuangan yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Painan berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah nagari dalam proses adaptasi terhadap sistem perpajakan digital. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berbasis teknologi informasi.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Khairunnisa Ananda
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.