Wajib Pajak Badan datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar untuk melakukan konsultasi terkait kendala teknis saat mengimpor file XML ke sistem Coretax DJP di Kabupaten Takalar (Kamis, 15/5).
Dalam sesi konsultasi tersebut, wajib pajak menyampaikan bahwa file XML yang disusun untuk pelaporan pajak mengalami penolakan oleh sistem. "Saya coba impor file XML BPPU namun gagal, adapun notifikasi error yang muncul pada XML monitoring, yaitu Branch ID Income Recipient not found, bisa dibantu bu atasi masalah ini," ujar wajib pajak.
Petugas TPT KP2KP Takalar, Fika, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan pesan error tersebut. “Notifikasi tersebut berarti bahwa sistem Coretax tidak dapat menemukan Branch ID (ID cabang) dari penerima penghasilan. Kesalahan ini terjadi karena NIK/NPWP tidak valid. Indikasi tidak valid ini terjadi karena penerima penghasilan belum melakukan Aktivasi NIK atau belum terdaftar sebagai wajib pajak pada sistem Coretax DJP,”jelas Fika.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan pengecekan data dan memberikan saran kepada perusahaan terkait kendala yang dialami. “Kami menyarankan pihak perusahaan menyampaikan kepada seluruh pegawai perusahaan untuk segera melakukan pemadanan NPWP-NIK ke kantor pajak terdekat dan/atau melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui website coretaxdjp.pajak.go.id apabila belum terdaftar,” sambung Fika.
Petugas kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mengimpor file XML yang berisi data NIK yang valid. Selanjutnya untuk data yang tidak valid, agar nantinya diinput secara manual atas setiap bukti potong di coretax DJP, jika NIK yang diinput belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi untuk penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.
Dengan adanya konsultasi ini, wajib pajak dapat lebih memahami proses pembuatan bukti potong baik melalui skema input manual maupun pembuatan massal melalui unggahan file XML.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KP2KP Takalar dalam memberikan pelayanan prima dan mendukung kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam era digitalisasi administrasi perpajakan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views