Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat menyelenggarakan kegiatan Edukasi Penyampaian Laporan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (Senin, 26/5). Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh 14 peserta dari berbagai LJK, LJK Lain, dan Entitas Lain di Kota Mataram

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung program nasional DJP dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Perpu 1/2017). Peraturan ini menyebutkan bahwa DJP memiliki wewenang untuk mendapatkan akses informasi di bidang keuangan untuk kepentingan di bidang perpajakan.

Acara dibuka oleh Valentin Noviriyani S selaku Master of Ceremony (MC) pada acara ini. Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Hardono, Fungsional Penyuluh di KPP Pratama Mataram Barat. Hardono memberikan paparan mengenai ketentuan umum pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional oleh lembaga keuangan.

"Pelaporan AEOI ini dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Seluruh lembaga jasa keuangan wajib pajak wajib melaporkan AEOI sebelum 30 April setiap tahunnya untuk tahun pajak sebelumnya. Intinya bersamaan dengan SPT Tahunan wajib pajak badan," ujar Hardono

"Pelaporan ini sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, jadi kami himbau jangan sampai tidak lapor, karena ada ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," imbuh Hardono.

Di akhir acara, Hardono berharap agar seluruh LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain di Kota Mataram semakin memahami dan patuh dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. Dukungan dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memastikan keterbukaan informasi keuangan yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

Pewarta: Arya Mebinda Pratama Doniar
Kontributor Foto: Arya Mebinda Pratama Doniar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.