Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan resmi membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan, yang beralamat di Jl Mulawarman No.1, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Kota Tarakan (Rabu, 28/5). Kehadiran KPP Pratama Tarakan di MPP ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Setiap hari Rabu, KPP Pratama Tarakan akan memberikan berbagai layanan di MPP, seperti konsultasi perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta informasi lainnya terkait kewajiban perpajakan. Layanan yang diberikan oleh petugas KPP Pratama Tarakan selalu ramah, cepat tanggap, dan solutif, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan bantuan terkait pajak.

Kepala KPP Pratama Tarakan, Taufik, menyampaikan bahwa tujuan hadirnya KPP di MPP adalah untuk memberikan akses layanan perpajakan yang lebih luas kepada wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pajak. "Kami ingin hadir lebih dekat, agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan nyaman," ungkap Taufik Kepala KPP.

"Dengan konsep satu pintu, berbagai layanan  MPP menjadi inovasi pelayanan terpadu yang menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif, termasuk dalam hal perpajakan," tutup Taufik.

Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.