Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 28/5).
Yunita, Pegawai KP2KP Pinrang, menjelaskan bahwa KP2KP Pinrang telah menerima berbagai laporan terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP. “Modus penipuannya diantara lain adalah melakukan konfirmasi perubahan data secara daring atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Modus lain yang sedang marak terjadi adalah penyebaran aplikasi M-Pajak palsu," jelas Yunita. Yunita menekankan bahwa aplikasi M-Pajak yang resmi dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi seperti Playstore atau Appstore.
“Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan tidak asal mengunduh aplikasi dari orang yang tidak dikenal. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor pajak terlebih dahulu jika menerima pesan yang mencurigakan”, jelas Yunita.
Hasnah, salah satu warga yang hadir, menceritakan pengalamannya menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pesan tersebut berisikan pemberitahuan bahwa wajib pajak perlu mengubah data administrasi pajak melalui suatu link. Link tersebut berisikan aplikasi M-Pajak palsu. Setelah melakukan konfirmasi ke KP2KP Pinrang, Hasnah menyadari bahwa pesan tersebut adalah upaya penipuan.
Yunita mengapresiasi tindakan Hasnah yang melakukan konfirmasi ke kantor pajak. Yunita juga menyampaikan bahwa KP2KP Pinrang siap menerima masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi dan konsultasi yang berkaitan dengan perpajakan. “Wajib pajak dapat melakukan konsultasi dengan langsung datang ke KP2KP Pinrang atau menghubungi kami melalui 0421921566. Selain itu juga dapat disampaikan melalui saluran resmi DJP yaitu Kring Pajak 1500200,” tutup Lia.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views