Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat mengadakan bimbingan teknis Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi beberapa Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Kota Tangerang bertempat di Aula Soekarno Hatta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, RT 002 RW 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Kamis, 12/6).
Beberapa wajib pajak Instansi Pemerintah tersebut, yaitu Kantor Kelurahan Karang Anyar, Karang Sari, Neglasari, Mekarsari, Kedaung Baru, Kedaung Wetan, dan Selapajang Jaya yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajarkan wajib pajak terkait pengunaan aplikasi Coretax DJP yang sudah digunakan sejak tanggal 1 Januari 2025.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Neglasari, Siti Alfitroh Ceria, mengatakan bahwa perwakilan dari beberapa kelurahan di Neglasari masih awam mengenai sistem baru DJP, yaitu Coretax DJP. “Kemarin kami mencoba membuat billing untuk potongan gaji pegawai lewat DJP Online, ternyata tidak ada opsi tahun 2025. Setelah saya cari tahu, katanya untuk pembuatan billing tahun 2025 lewat aplikasi Coretax ya, Pak?” tanya Siti Alfitroh Ceria.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Ichwansyah, Account Representative Seksi Pengawasan II, menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 hampir seluruh pelayanan perpajakan dilakukan pada sistem Coretax DJP. “Benar, untuk pembuatan billing mulai dari masa pajak bulan Januari 2025 sudah dilakukan di sistem Coretax DJP. Jadi, sebelum membuat billing Bapak dapat langsung login ke Coretax pada laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan user Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan password yang didapatkan ketika melakukan aktivasi akun Coretax,” ujar Ichwan.
Ichwan menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat billing di Coretax DJP. “Terkait pembuatan billing, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 harus terlebih dahulu membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas kewajiban tersebut. Untuk pembuatan SPT Masa, maka Bapak/Ibu harus membuat dan merekam bukti pemungutan atas pembayaran gaji masing-masing pegawai pada menu e-Bupot,” jelas Ichwan.
Di akhir kegiatan, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Neglasari, Siti Alfitroh Ceria, mengucapkan terima kasih terkait adanya kegiatan bimbingan teknis Coretax DJP KPP Pratama Tangerang Barat. “Terima kasih kepada Tim KPP Pratama Tangerang Barat yang sudah mau berbagi ilmu terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP ini,” tutup Siti Alfitroh Ceria.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Destalya Irawan |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views