Tim Satgas SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari membuka layanan SPT Tahunan kepada wajib pajak di Kantor Kapanewon Ngawen yang beralamat di Jalan Ngawen, Kampung Kidul, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul (Kamis, 22/5).

Meskipun masa pelaporan SPT Tahunan telah terlewati, yaitu bulan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bulan April untuk Wajib Pajak Badan. Namun masih banyak wajib pajak di wilayah Gunungkidul yang belum melaksanakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan baik melalui online maupun datang ke loket KPP Pratama Wonosari. Oleh karena itu, tim satgas bergerak menuju beberapa wilayah dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang dikategorikan sedang atau kurang.

Salah satu wilayah yang disasar adalah Kapanewon Ngawen yang berjarak cukup jauh dari lokasi KPP Pratama Wonosari, yaitu berkisar 24 Km. Wilayah Ngawen berbatasan langsung dengan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan penduduk yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan pengusaha. Jauhnya jarak dan kesibukan masyarakat ditambah lagi dengan sulitnya sinyal internet menjadi salah satu kendala bagi wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Mengingat hal tersebut, KPP Pratama Wonosari berkoordinasi dengan pihak kapanewon untuk membuka layanan pojok pajak dan mempermudah masyarakat untuk melapor SPT maupun berkonsultasi tentang perpajakan maupun panduan penggunaan Coretax DJP.

Wajib pajak mengapresiasi kehadiran kegiatan pojok pajak. Mereka mengaku terbantu, karena ditengah kesibukan bekerja dan mengolah ladang, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Wiwin Istanti
Kontributor Foto: Wiwin Istanti
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.