Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi daring terkait faktur pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 26 hingga 28 Mei 2025, ini dipusatkan di Ruang Rapat Lantai 5, Bidang P2Humas Kanwil Jakbar, Jakarta (Jumat, 30/5).
Sosialisasi ini menyasar 150 wajib pajak baru yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tahun 2025. Setiap harinya, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi: sesi pagi pukul 09.00–11.00 WIB dan sesi siang pukul 14.00–16.00 WIB.
Materi pada sesi pagi dibawakan oleh Dian Jatmiko Adhi, sedangkan sesi siang oleh Muhammad Mahiddin, keduanya merupakan Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil Jakbar.
Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang ketentuan terbaru terkait faktur pajak sesuai PER-11/PJ/2025. Materi mencakup perubahan-perubahan aturan dari regulasi sebelumnya, latar belakang serta tujuan diberlakukannya peraturan ini, hingga pokok-pokok ketentuan teknis. Para penyuluh pajak juga memberikan ilustrasi kasus, seperti penerbitan faktur pajak yang tidak lengkap, terlambat dibuat, tepat waktu, hingga yang dinyatakan tidak dibuat sama sekali.
Menutup kegiatan, Jatmiko menyampaikan harapannya, "Peserta agar memahami dan menerapkan peraturan ini dengan tepat guna mengurangi potensi kesalahan dalam penerbitan faktur pajak."
Mahiddin mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan di masa mendatang.
Pewarta: Andyka Akmal Damarsha |
Kontributor Foto: Andyka Akmal Damarsha |
Editor Kanwil: Sri Widyanti (060089419) |
Editor Pusat: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views