Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 di Ruang Aula Lantai 9 Gedung KPP Madya Jakarta, Jakarta (Senin, 26/5). Fungsional Penyuluh Pajak melakukan sosialisasi aturan tentang tata cara pembetulan keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan di bidang perpajakan ini.
Total ada 22 wajib pajak mengikuti sosialisasi melalui Microsoft Teams selama satu sesi mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Yofie Ferdian selaku narasumber menyampaikan beberapa poin perubahan pada PMK ini, salah satunya adalah terkait penambahan persyaratan formal pada permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi.
“Tambahannya adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut, atas pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), SKP PBB, atau STP PBB yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan, diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran, jumlah pokok pajak dan sanksi administratifnya.
Di akhir sesi Yofie memberikan contoh perhitungan proporsional atas pembayaran pada permohonan pengurangan/penghapusan sanksi tersebut.
Ayi Hermawan, Kepala Seksi Pelayanan, berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini wajib pajak dapat lebih paham terkait dengan peraturan ini dan dapat memenuhi haknya secara lebih baik lagi ke depan.
Pewarta: Nur Iksan |
Kontributor Foto: Firda Risnayu |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views